Minggu, 03 April 2011

MOHON PAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG MENINDAK LANJUTI OKNUM JAKSA YANG MENANGANI KASUS SAYA

Kepada  Yth,
 BAPAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
**Mohon untuk tersangka  Agustinus  Sinaulan (utu)  Harus di Tahan  juga  di Dakwa  dengan  Undang- Undang Lalu Lintas  dan  KUHP   juga  PASAL-PASAL  BERLAPIS .
**Mohon  untuk  Oknum Jaksa (Serly Kalesaran ) yang tidak Objektif dalam  menanganI  Kasus  Saya ini , Mohon di Ganti.
Saya  Kemi  Manurip  adalah Korban Tabrak Lari  oleh tersangka  Agustinus Sinaulan (utu)  di Jalan Ring Rood  Manado ,  dengan menggunakan  Mobil Nissan Terranno warna Silver DB 700 PM . pada hari Sabtu  tanggal  10 Januari 2009. jam 19:00 malam.
Akibat  dari peristiwa tersebut  Saya Kemi Manurip , mengalami  Cacat Permanen,  dimana  kedua kaki  saya patah ,  kaki kanan  di bagian paha  dan kaki kiri di bagian betis ,, sampai saat ini Saya belum bisa berjalan.
Bahwa  sesaat peristiwa yang Saya alami , Tersangka dengan sengaja  menghilangkan barang bukti  dengan cara sebagai berikut :
1 .Melarikan diri
2. Memperbaiki  Mobil tersebut
3. MenggantI plat nomor  lain mobil tersebut
4. Menjual  Mobil tersebut
5. Tersangka telah mempersulit  pemeriksaan  Kasus Saya  ini ,sehingga  terkatung katung selama dua(2)     tahun.

Bahwa  atas dasar-dasar tersebut di atas , Saya berharap sebagai Korban untuk kepentingan Hukum dan Keadilan , memperhatikan   Perbuatan  Tersangka  Agustinus  Sinaulan (utu) , yang mengakibatkan Saya mengalami cacat permanen ,sehingga  tidak dapat menggunakan  kedua kaki saya untuk menjalankan aktivitas saya keseharian  Saya , untuk itu Saya harap dan mohon  dengan poin- point  yang Saya sebut diatas  menjadi dasar  bagi Bapak untuk  dapat Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum , dalam membuat  surat  dakwaan  agar Tersangka tidak saja  di Jerat  dengan KUHP  tapi juga Undang -Undang Lalu Lintas dan PASAL-PASAL BERLAPIS.  

Bersama ini Saya juga mohon agar Jaksa (Oknum)  yang menangani Kasus Saya ini Serly Kalesaran, yang menurut  Saya tidak ObJektif , guna kepentingan Saya sebagai korban tidak di perhitungkan,  bahkan petunjuk yang di berikan kepada Penyidik  seolah- olah  harus mengejar  Pengakuan dari Tersangka, sangat membuat Saya Pesimis , bahwa Oknum Jaksa tersebut (Serly Kalesaran ) dapat menjerat yang di lakukannya  Tersangka Agustinus Sinaulan (utu).

Untuk itu Saya mohon  agar  Oknum JAKSA  yang bersangkutan tersebut (Serly Kalesaran)  dapat di Ganti dengan Jaksa yang BERHATI NURANI dan Objektif dalam menangani Kasus Saya ini sebagai Korban .

SAYA BERI CONTOH KASUS: orang yang mencuri buah- buahan saja APARAT  langsung menahan pelakunya dan memasukan pelakunya kedalam sel penjara ( tahanan), mengapa tersangka yang sudah menabrak saya tidak langsung pada saat kejadian 10 januari 2009 yang lalu , langsung mencari dan menahan juga  menyita mobil tersangka karena ada saksi- saksi yang melihat juga saya sebagai korban.
Ini berarti ada banyak perlakuan istimewa bagi tersangka AGUSTINUS SINAULAN (utu) dari pihak oknum polisi poltabes manado dan oknum  kejaksaan  negeri manado,,,sedangkan saya ini sebagai korban yang sudah  mengakibatkan patah kedua kaki saya ini di terlantarkan.

Demikianlah hal ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terima  kasih.

BUKTI -BUKTI PEGANGAN SAYA SEBAGAI KORBAN SELAIN  SURAT-SURAT KETERANGAN DARI POLISI JUGA PARA SAKSI-SAKSI , DAN SAYA SENDIRI SEBAGAI SAKSI KORBAN.

ADA JUGA PEGANGAN SAYA YANG SANGAT KUAT YAITU : DIMANA TAHUN LALU PERNAH PENGACARANYA DARI SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU MENAWARKAN KEPADA SAYA SEBAGAI KORBAN MAU MINTA GANTI RUGI BERAPA ATAS SEMUA KERUGIAN YANG SAYA ALAMI INI ,,YANG MENYEBABKAN SAYA MENGALAMI CACAT PERMANEN . DIMANA PADA SAAT ITU PENGACARAHNYA DARI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU,, MENAWARKAN GANTI RUGI TERSEBUT DI KANTOR POLTABES MANADO DI DEPAN PARA POLISI LALULINTAS YANG MENYELIDIKI KASUS SAYA,,, JUGA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SAYA YANG MENDAMPINGI SAYA ,,, TAPI SAMPAI SEKARANG TAWARAN TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKSANAKAN OLEH TERSANGKA.
DARI TAWARAN TERSEBUT MEMBUKTIKAN BAHWA SECARA TIDAK LANGSUNG ,, BAHWA SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN DAN PENGACARAHNYA ,TELAH MENGAKUI BAHWA MEMANG BENAR YANG MENABRAK SAYA ADALAH SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU.
TAPI SAMPAI SEKARANG SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN  ALIAS UTU (ARUS) MASIH BEBAS ,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????????????????




Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar