Senin, 26 Desember 2011

VIDEO PERSIDANGAN KORBAN KEMI MANURIP

http://www.youtube.com/watch?v=b-FrKNkZ6WM&feature=youtu.be&noredirect=1


JAKSA TUNTUT 3 THN PIDANA ATAS TERDAKWA AGUSTINUS SINAULAN UTU YANG TELAH MENABRAK SAYA , HINGGA SAYA MENGALAMI PATAH KEDUA KAKI SAYA, YANG TELAH MEMBUAT SAYA  CACAT SEUMUR HIDUP ,,,TETAPI MAJELIS HAKIM MEMUTUSKAN  TERDAKWA AGUSTINUS SINAULAN  UTU BEBAS DARI HUKUMAN PIDANA   ,,,,,,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????
( PENGADILAN NEGERI MANADO DESEMBER 2011 ) KORBAN KEMI MANURIP

VIDEO 1
 http://www.youtube.com/watch?v=b-FrKNkZ6WM&feature=youtu.be&noredirect=1


VIDEO 2
http://www.youtube.com/watch?v=elCAJcMdhQM&feature=mfu_in_order&list=UL




VIDEO 3
http://www.youtube.com/watch?v=YgyDkP9FZ-c&feature=youtu.be

Rabu, 22 Juni 2011

KEMI MANAURIP FOTO KAKI KIRI DAN KANAN SAYA YANG PATAH

BUKTI -BUKTI PEGANGAN SAYA SEBAGAI KORBAN SELAIN  SURAT-SURAT KETERANGAN DARI POLISI JUGA PARA SAKSI-SAKSI , DAN SAYA SENDIRI SEBAGAI SAKSI KORBAN.
ADA JUGA PEGANGAN SAYA YANG SANGAT KUAT YAITU : DIMANA TAHUN LALU PERNAH PENGACARANYA DARI SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU MENAWARKAN KEPADA SAYA SEBAGAI KORBAN MAU MINTA GANTI RUGI BERAPA ATAS SEMUA KERUGIAN YANG SAYA ALAMI INI ,,YANG MENYEBABKAN SAYA MENGALAMI CACAT PERMANEN . DIMANA PADA SAAT ITU PENGACARAHNYA DARI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU,, MENAWARKAN GANTI RUGI TERSEBUT DI KANTOR POLTABES MANADO DI DEPAN PARA POLISI LALULINTAS YANG MENYELIDIKI KASUS SAYA,,, JUGA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SAYA YANG MENDAMPINGI SAYA ,,, TAPI SAMPAI SEKARANG TAWARAN TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKSANAKAN OLEH TERSANGKA.
DARI TAWARAN TERSEBUT MEMBUKTIKAN BAHWA SECARA TIDAK LANGSUNG ,, BAHWA SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN DAN PENGACARAHNYA ,TELAH MENGAKUI BAHWA MEMANG BENAR YANG MENABRAK SAYA ADALAH SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU.
TAPI SAMPAI SEKARANG SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN  ALIAS UTU (ARUS) MASIH BEBAS ,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????????????????

FOTO KAKI KIRI BAGIAN BETIS PATAH DAN REMUK HAMPIR DI AMPUTASI. 
DAN KAKI KANAN PANGKAL PAHA PATAH DUA BAGIAN .

Foto saya selama 9 (sembilan) bulan : Saya , makan , minum ,buang air besar, buang air kecil hanya di atas tempat tidur

Foto saya selama 9 (sembilan) bulan : Saya , makan , minum ,buang air besar, buang air kecil hanya di atas tempat tidur

Selasa, 26 April 2011

BUKTI LAPORAN POLISI MOBIL NISAN TERANO WARNA SILVER DB 700 PM YANG MENABRAK KEMI MANURIP,,PEMILIK MOBIL TERSEBUT AGUSTINUS SINAULAN (UTU)/ARUS

BUKTI SURAT LAPORAN POLISI KASUS TABRAK LARI DI JALAN RING ROAD TANGGAL 10 JANUARI 2009 ,PENABRAK MOBIL NISAN TERANO DB 700 PM ,PEMILIKNYA / TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ARUS (UTU) ,TAPI PLAT NOMORNYA SUDAH DI GANTI MENJADI DB 3137 B. .,DAN KORBAN KEMI MANURIP MENGALAMI PATAH KEDUA KAKINYA,,,SAMPAI SEKARANG BELUM BISA BERJALAN DAN BERAKTIVITAS ,MOHON KEADILAN.










/////////////////






Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115

Senin, 04 April 2011

KEMI MANURIP KORBAN TABRAK LARI """BUTUH KEADILAN"""


KEMI MANURIP KORBAN TABRAK LARI """BUTUH KEADILAN"""

NAMA : KEMI MANURIP
ALAMAT : WANEA LINGK 1 NO 10  MANADO 95117

MENGAPA ORANG YANG MENABRAK SAYA ,,,YANG SUDAH MENGAKIBATKAN SAYA CACAT PERMANEN PATAH KEDUA KAKI SAYA ini,  yang terjadi DI RUAS JL RING ROAD 10 JANUARI 2009 ,,

HANYA DI SANGKA MELANGGAR  '''' PASAL 360 AYAT (1) SATU KUHP""SAJA..... ???????????????,,,

PADAHAL KAN SUDAH ADA UNDANG-UNDANG  LALULINTAS ,,

KENAPA TERSANGKA INI TIDAK
DI JERAT  DENGAN """"UNDANG - UNDANG LALU LINTAS""""  DAN """PASAL - PASAL BERLAPIS""" LAINNYA  ...??????????  

INI  SAYA MENDUGA BERARTI SUDAH ADA UNSUR KEISTIMEWAAN BAGI TERSANGKA "" (AGUSTINUS SINAULAN ==UTU)""  YANG DI BUAT OLEH """OKNUM POLISI  POLRESTA MANADO""" DAN ""OKNUM JAKSA DI KEJAKSAAN MANADO .   ""(MAFIA KASUS  DAN  MAFIA HUKUM)""""

MOHON    "PAK  KAPOLRI"  DAN "KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI"  MENINDAK LANJUTI OKNUM APARAT TERSEBUT ,,,SUPAYA HUKUM DI TEGAKKAN DENGAN SE ADIL -ADIL NYA

MOHON AGAR TERSANGKA "(AGUSTINUS SINAULAN = UTU)"    DI JERAT DENGAN  :  "UNDANG-UNDANG LALULINTAS"   DAN   "KUHP "  JUGA   "PASAL-PASAL BERLAPIS" 




Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115

Minggu, 03 April 2011

MOHON PAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG MENINDAK LANJUTI OKNUM JAKSA YANG MENANGANI KASUS SAYA

Kepada  Yth,
 BAPAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
**Mohon untuk tersangka  Agustinus  Sinaulan (utu)  Harus di Tahan  juga  di Dakwa  dengan  Undang- Undang Lalu Lintas  dan  KUHP   juga  PASAL-PASAL  BERLAPIS .
**Mohon  untuk  Oknum Jaksa (Serly Kalesaran ) yang tidak Objektif dalam  menanganI  Kasus  Saya ini , Mohon di Ganti.
Saya  Kemi  Manurip  adalah Korban Tabrak Lari  oleh tersangka  Agustinus Sinaulan (utu)  di Jalan Ring Rood  Manado ,  dengan menggunakan  Mobil Nissan Terranno warna Silver DB 700 PM . pada hari Sabtu  tanggal  10 Januari 2009. jam 19:00 malam.
Akibat  dari peristiwa tersebut  Saya Kemi Manurip , mengalami  Cacat Permanen,  dimana  kedua kaki  saya patah ,  kaki kanan  di bagian paha  dan kaki kiri di bagian betis ,, sampai saat ini Saya belum bisa berjalan.
Bahwa  sesaat peristiwa yang Saya alami , Tersangka dengan sengaja  menghilangkan barang bukti  dengan cara sebagai berikut :
1 .Melarikan diri
2. Memperbaiki  Mobil tersebut
3. MenggantI plat nomor  lain mobil tersebut
4. Menjual  Mobil tersebut
5. Tersangka telah mempersulit  pemeriksaan  Kasus Saya  ini ,sehingga  terkatung katung selama dua(2)     tahun.

Bahwa  atas dasar-dasar tersebut di atas , Saya berharap sebagai Korban untuk kepentingan Hukum dan Keadilan , memperhatikan   Perbuatan  Tersangka  Agustinus  Sinaulan (utu) , yang mengakibatkan Saya mengalami cacat permanen ,sehingga  tidak dapat menggunakan  kedua kaki saya untuk menjalankan aktivitas saya keseharian  Saya , untuk itu Saya harap dan mohon  dengan poin- point  yang Saya sebut diatas  menjadi dasar  bagi Bapak untuk  dapat Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum , dalam membuat  surat  dakwaan  agar Tersangka tidak saja  di Jerat  dengan KUHP  tapi juga Undang -Undang Lalu Lintas dan PASAL-PASAL BERLAPIS.  

Bersama ini Saya juga mohon agar Jaksa (Oknum)  yang menangani Kasus Saya ini Serly Kalesaran, yang menurut  Saya tidak ObJektif , guna kepentingan Saya sebagai korban tidak di perhitungkan,  bahkan petunjuk yang di berikan kepada Penyidik  seolah- olah  harus mengejar  Pengakuan dari Tersangka, sangat membuat Saya Pesimis , bahwa Oknum Jaksa tersebut (Serly Kalesaran ) dapat menjerat yang di lakukannya  Tersangka Agustinus Sinaulan (utu).

Untuk itu Saya mohon  agar  Oknum JAKSA  yang bersangkutan tersebut (Serly Kalesaran)  dapat di Ganti dengan Jaksa yang BERHATI NURANI dan Objektif dalam menangani Kasus Saya ini sebagai Korban .

SAYA BERI CONTOH KASUS: orang yang mencuri buah- buahan saja APARAT  langsung menahan pelakunya dan memasukan pelakunya kedalam sel penjara ( tahanan), mengapa tersangka yang sudah menabrak saya tidak langsung pada saat kejadian 10 januari 2009 yang lalu , langsung mencari dan menahan juga  menyita mobil tersangka karena ada saksi- saksi yang melihat juga saya sebagai korban.
Ini berarti ada banyak perlakuan istimewa bagi tersangka AGUSTINUS SINAULAN (utu) dari pihak oknum polisi poltabes manado dan oknum  kejaksaan  negeri manado,,,sedangkan saya ini sebagai korban yang sudah  mengakibatkan patah kedua kaki saya ini di terlantarkan.

Demikianlah hal ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terima  kasih.

BUKTI -BUKTI PEGANGAN SAYA SEBAGAI KORBAN SELAIN  SURAT-SURAT KETERANGAN DARI POLISI JUGA PARA SAKSI-SAKSI , DAN SAYA SENDIRI SEBAGAI SAKSI KORBAN.

ADA JUGA PEGANGAN SAYA YANG SANGAT KUAT YAITU : DIMANA TAHUN LALU PERNAH PENGACARANYA DARI SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU MENAWARKAN KEPADA SAYA SEBAGAI KORBAN MAU MINTA GANTI RUGI BERAPA ATAS SEMUA KERUGIAN YANG SAYA ALAMI INI ,,YANG MENYEBABKAN SAYA MENGALAMI CACAT PERMANEN . DIMANA PADA SAAT ITU PENGACARAHNYA DARI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU,, MENAWARKAN GANTI RUGI TERSEBUT DI KANTOR POLTABES MANADO DI DEPAN PARA POLISI LALULINTAS YANG MENYELIDIKI KASUS SAYA,,, JUGA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SAYA YANG MENDAMPINGI SAYA ,,, TAPI SAMPAI SEKARANG TAWARAN TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKSANAKAN OLEH TERSANGKA.
DARI TAWARAN TERSEBUT MEMBUKTIKAN BAHWA SECARA TIDAK LANGSUNG ,, BAHWA SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN DAN PENGACARAHNYA ,TELAH MENGAKUI BAHWA MEMANG BENAR YANG MENABRAK SAYA ADALAH SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU.
TAPI SAMPAI SEKARANG SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN  ALIAS UTU (ARUS) MASIH BEBAS ,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????????????????




Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115

MOHON PAK KAPOLRI MENINDAK LANJUTI OKNUM POLISI YANG MENANGANI KASUS SAYA

SAYA SEBAGAI KORBAN TABRAK LARI SANGAT MERASA HERAN DENGAN KINERJA OKNUM APARAT KEPOLISIAN POLRESTA MANADO:::
Mengapa kalau tahun 2011 ini  kasus saya bisa sampai ke kejaksaan manado , mengapa tahun 2009 tidak bisa sampai ke kejaksaan dan pengadilan manado, ini berarti ada unsur kesengajaan dari oknum polisi dari kepolisian poltabes manado.
Mengapa pula kalau tahun 2011 ini,  mobil yang menabrak saya ini nisan terano warna silver DB 700 PM bisa di tahan atau disita sebagai barang bukti di kejaksaan manado, mengapa tahun 2009 yang lalu mobil tersebut tidak langsung di tahan sebagai barang bukti di kepolisian poltabes manado., ini berarti ada unsur kesengajaan dari oknum polisi dari poltabes manado
Mengapa oknum polisi pada saat kejadian tanggal 10 januari 2009 yang lalu tidak langsung menyita mobil yang menabrak saya nisaan terano warna silver DB 700 PM dan menahan tersangka,, Justru memberikan kesempatan/peluang bagi tersangka merubah dan memperbaiki mobil nisan terano DB 700 PM tersebut, dan mengganti plat nomor lain menjadi DB 3137B,  dan mobil tersebut di jual tersangka kepada orang lain,, sedang yang saya tahu barang bukti tidak bisa di rubah apalagi mengganti plat nomor lain dan menjual mobil tersebut kepada  orang lain,,,,Ini kan sudah sangat jelas bahwa tersangka AGUSTINUS SINAULAN(utu) di perlakukan istimewa bagi oknum Polisi poltabes manado yang menangani kasus tabrak lari ini.
Sungguh sangat tak adil bagi saya korban yang di tabrak, yang sudah cacat permanen ini karena kedua kaki kiri dan kaki kanan saya patah akibat tabrakan tersebut dan sampai sekarang saya belum bisa berjalan dan melakukan aktivitas saya.
SAYA BERI CONTOH KASUS: orang yang mencuri buah- buahan saja polisi  langsung menahan pelakunya dan memasukan pelakunya kedalam sel penjara ( tahanan), mengapa tersangka yang sudah menabrak saya tidak langsung pada saat kejadian 10 januari 2009 yang lalu , langsung mencari dan menahan juga  menyita mobil tersangka karena ada saksi- saksi yang melihat juga saya sebagai korban.
Ini berarti ada banyak perlakuan istimewa bagi tersangka AGUSTINUS SINAULAN (utu) dari pihak oknum polisi poltabes manado,,,sedangkan saya ini sebagai korban yang sudah  mengakibatkan patah kedua kaki saya ini di terlantarkan.
SAYA MOHON PAK KAPOLRI YANG TERHORMAT, mau mengusut kembali kasus tabrak lari ini , untuk oknum polisi di polresta manado yang menangani kasus saya ini mengendap atau di diamkan selama dua(2) tahun lebih sejak 10 januari 2009.
Saya mohon supaya tersangka AGUSTINUS SINAULAN(UTU) di jerat  DENGAN KUHP DAN  UNDANG –UNDANG LALU LINTAS JUGA PASAL- PASAL BERLAPIS,.karena:       Bahwa sesaat peristiwa yang Saya alami , Tersangka dengan sengaja menghilangkan barang bukti dengan cara sebagai berikut :
1 .Melarikan diri
2. Memperbaiki Mobil tersebut
3. Mengganti plat nomor lain mobil tersebut
4. Menjual Mobil tersebut
5. Tersangka telah mempersulit pemeriksaan Kasus Saya ini ,sehingga terkatung katung selama dua(2) tahun.
Saya mohon oknum- oknum Polisi yang mengistimewakan tersangka dan mengendapkan kasus tabrak lari ini, yang terjadi di jalan ring road manado tanggal 10 januari 2009  yang lalu. Di berikan sanksi hukum yang seberat beratnya dari kepolisian. SUPAYA KASUS YANG SAYA ALAMI INI TIDAK TERJADI LAGI KEPADA MASYARAKAT KECIL LAINNYA.


BUKTI -BUKTI PEGANGAN SAYA SEBAGAI KORBAN SELAIN  SURAT-SURAT KETERANGAN DARI POLISI JUGA PARA SAKSI-SAKSI , DAN SAYA SENDIRI SEBAGAI SAKSI KORBAN.

ADA JUGA PEGANGAN SAYA YANG SANGAT KUAT YAITU : DIMANA TAHUN LALU PERNAH PENGACARANYA DARI SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU MENAWARKAN KEPADA SAYA SEBAGAI KORBAN MAU MINTA GANTI RUGI BERAPA ATAS SEMUA KERUGIAN YANG SAYA ALAMI INI ,,YANG MENYEBABKAN SAYA MENGALAMI CACAT PERMANEN . DIMANA PADA SAAT ITU PENGACARAHNYA DARI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU,, MENAWARKAN GANTI RUGI TERSEBUT DI KANTOR POLTABES MANADO DI DEPAN PARA POLISI LALULINTAS YANG MENYELIDIKI KASUS SAYA,,, JUGA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SAYA YANG MENDAMPINGI SAYA ,,, TAPI SAMPAI SEKARANG TAWARAN TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKSANAKAN OLEH TERSANGKA.
DARI TAWARAN TERSEBUT MEMBUKTIKAN BAHWA SECARA TIDAK LANGSUNG ,, BAHWA SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN DAN PENGACARAHNYA ,TELAH MENGAKUI BAHWA MEMANG BENAR YANG MENABRAK SAYA ADALAH SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU.
TAPI SAMPAI SEKARANG SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN  ALIAS UTU (ARUS) MASIH BEBAS ,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????????????????



Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115

DIMANA HATI NURANI OKNUM APARAT YANG MENANGANI KASUS INI(SERI 2)

Kasus tabrak lari menimpa Kemi Manurip, warga kelurahan Wanea kecamatan Wanea masih menyisahkan luka yang mendalam bagi keluarga besar Manurip- Mamahit. Pasalnya, sampai saat ini kasus tersebut masih terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.
Akibat dari kecelakaan yang menimpanya tahun lalu, Kemi mengalami cacat permanen karena mengalami patah tulang pangkal paha kanan dan patah tulang betis kaki kiri dan menderita sakit selama DUA TAHUN LEBIH .. Kini, dirinya sudah tidak bisa berbuat apa-apa selain duduk terpaku tinggal menunggu belas kasihan keluarga dan handai taulan serta sesama rekan sejawat. Seluruh harta dan tabungan hasil kerja jerih payah sudah terkuras habis guna membiayai penyakit akibat tabrak lari oknum tidak bertanggung jawab. Kerugian material diperkirakan sudah mencapai seratus juta rupiah dan belum ditambah dengan bantuan dari sesama rekan sejawat selama korban terbaring di rumah sakit.
Kini, pihak keluarga korban masih terus meminta keadilan dan kepastian hukum pada pihak kepolisian dan kejaksaan dari penegak hukum.
Kronologis peristiwa bermula pada tahun 2009 yang lalu, tepatnya hari Sabtu tanggal 10 Januari, jam 19.00 Wita. Korban Kemi Manurip sedang mengendarai mobil jenis pick up bernomor polisi DB 8490 AA dengan kecepatan rata-rata 40 km/jam dari arah Maumbi melewati jalan ring road ke arah Citra Land. Bertempat di sekitar pangkalan taksi Trust, tiba-tiba muncul dari arah berlawanan mobil Terano warna silver dengan nomor polisi DB 700 PM yang sudah melewati batas jalan dan masuk ke jalur berlawan arah serta mengarah ke mobil pick up yang dikemudikan korban. Waktu itu, korban sudah berusaha menghidar ke kiri namun mobil terano tetap menabrak mobil yang ditumpangi korban sehingga pintu sebelah kanan mengalami rusak berat dan dirinya mengalami patah kaki kiri dan kanan. Hingga saat ini, Kemi tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena sudah cacat permanen.
Dari kejadian tersebut, pihaknya beserta keluarga sudah melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Poltabes Manado. Pengembangan kasus tersebut masih terkatung-katung tanpa ada penyelesaian dari pihak terkait.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan tadi siang, Senin (7/3), Kemi Manurip mengatakan bahwa dirinya masih terus menunggu hasil pemerikasaan dari pihak KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, dan sebagai warga Indonesia yang taat hukum akan menunggu sampai kapan pun pihak KEPOLISIAN MANADO dan KEJAKSAAN MANADO  akan menindak oknum yang menabrak dirinya.
"Terus terang apa yang saya ungkapkan ini adalah sebuah bentuk dari kekesalan, karena selama ini pihak KEPOLISIAN MANADO dan  pihak  KEJAKSAAN  MANADO hanya mendiamkan kasus tersebut," ungkapnya penuh tanya. Dirinya mencurigai ada permainan antara pihak kepolisian dengan oknum pelaku tabrak lari tersebut untuk mengkaburkan kasus yang menimpanya. ( MAFIA KASUS)..

BUKTI -BUKTI PEGANGAN SAYA SEBAGAI KORBAN SELAIN  SURAT-SURAT KETERANGAN DARI POLISI JUGA PARA SAKSI-SAKSI , DAN SAYA SENDIRI SEBAGAI SAKSI KORBAN.

ADA JUGA PEGANGAN SAYA YANG SANGAT KUAT YAITU : DIMANA TAHUN LALU PERNAH PENGACARANYA DARI SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU MENAWARKAN KEPADA SAYA SEBAGAI KORBAN MAU MINTA GANTI RUGI BERAPA ATAS SEMUA KERUGIAN YANG SAYA ALAMI INI ,,YANG MENYEBABKAN SAYA MENGALAMI CACAT PERMANEN . DIMANA PADA SAAT ITU PENGACARAHNYA DARI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU,, MENAWARKAN GANTI RUGI TERSEBUT DI KANTOR POLTABES MANADO DI DEPAN PARA POLISI LALULINTAS YANG MENYELIDIKI KASUS SAYA,,, JUGA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SAYA YANG MENDAMPINGI SAYA ,,, TAPI SAMPAI SEKARANG TAWARAN TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKSANAKAN OLEH TERSANGKA.
DARI TAWARAN TERSEBUT MEMBUKTIKAN BAHWA SECARA TIDAK LANGSUNG ,, BAHWA SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN DAN PENGACARAHNYA ,TELAH MENGAKUI BAHWA MEMANG BENAR YANG MENABRAK SAYA ADALAH SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU.
TAPI SAMPAI SEKARANG SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN  ALIAS UTU (ARUS) MASIH BEBAS ,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????????????????


Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115

DIMANA HATI NURANI OKNUM APARAT YANG MENANGANI KASUS INI

Sulit rasanya bagi orang kecil semacam Kemi Manurip (36), warga Kelurahan Wanea mendapat keadilan. Itulah yang dirasakannya menjadi korban tabrak lari.  Dua tahun lebih kasus tersebut mengambang diusut Satuan Lalu lintas Polresta Manado. 

DUA tahun sudah Kemi Manurip tak bisa beranjak jauh dari tempat tidur. Dia mengalami kelumpuhan setelah mengalami tabrak lari. Akibat tabrakan naas itu, kedua tulang betis kirinya dan tulang pangkal paha kanannya patah.  

Selama dua tahun tempat yang tiap hari disambanginya hanya ruang tamu dan kamar tidurnya. Selain tongkat penyanggah, Kemi menggunakan kursi kerja beroda empat untuk menyusur ruangan di rumahnya yang sempit.  

Kepada Tribun Manado, Kemi mengungkapkan, penderitaannya pascakecelakaan lalu lintas di Ring Road, 10 Januari 2009 silam. Setelah sempat dirawat  di Rumah Sakit, Kemi terpaksa pulang ke rumah, biaya RS yang sudah membengkak tak mampu lagi ia dan keluargannya tanggung.  

Untuk memulihkan kelumpuhanya, Kemi perlu menyiapkan dana sangat besar.  Berharap dari ganti rugi pelaku tabrak lari tak mendatangkan hasil karena penanganan kasus tersebut menggantung.

Kata Kemi, penderitaan terberatnya adalah saat dirawat di rumahnya selama sembilan bulan. Segala aktivitasnya dilakukan ditempat tidur, mulai dari makan, mandi, hingga buang air. "Saya bilang ke teman-teman jangan sampai menderita seperti saya," katanya.  Kalau hendak berjalan menggunakan tongkat, Kemi mengaku hanya mampu sejauh 20 meter, apabila ia memijak terlalu lama, kakinya akan mengeluarkan tetesan darah.  

"Kata dokter tulang saya retak, mesti pakai platina, tapi biayanya mahal saya tak mampu," tuturnya.  Kegigihannya untuk terus bertahan hidup membuat ia mampu melewati penderitaan, sembari berharap ada kejelasan penanganan kasusnya. Kemi hanya bisa berharap kalau nantinya sudah diputus di Pengadilan, ada sedikit ganti rugi untuknya agar bisa berobat.

Sebelum peristiwa kelabu itu, Kemi sehari-hari menjalani aktivitasnya dengan bekerja mulai pemasangan antena radio, jasa fotografi, video pernikahan sampai jasa perbaikan sound system. Ketika kakinya masih kuat,  ia mengaku sering naik tower untuk memasang antena radio. "Dulu saya sampai naik-naik tower," tuturnya mengenang masa lalunya.

Kejadian tragis di Ring Road itu tak hanya membuat kakinya lumpuh, tapi juga ekonomi keluarganya keteteran. Peran sebagai tulang punggung keluarga beralih ke istrinya. Untuk hidup sehari-hari, Kemi harus berharap dari kerabat dan teman-temannya. Bahkan Kemi mengaku selalu mencatat setiap pemberian dari orang lain tersebut di sebuah buku. "Kalau saya dapat uang, saya akan balas budi kalian, semuanya saya catat di buku," paparnya.

Adapun pengusutan kasus tabrak lari tersebut, menyeret nama Agustinus Sinaulan alias Utu pengemudi Mobil Nissan  Terano DB 700 PM. Peristiwa tersebut terjadi di Ring Road dekat  Ford Citra land. Tabrakan terjadi pada malam hari tanggal 10 januari 2009 dua(2) tahun yang lalu. Nissan Terano menghantam mobil Pick up DB 8490 AA yang dikemudikan Kemi Manurip, turut juga terlibat sepeda motor berplat Nomor DB 6677 BB yang dikendarai Riky Ngantung (18).

Sempat kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Sulut. Kasus tersebut kembali dibuka untuk diusut. Terakhir penanganannya sampai pada rekonstruksi lakalantas di Ring road, pada 4 Agustus 2010 silam. Jalan sempat dibendung hampir satu jam, semua saksi dan tersangka di hadirkan, namun tersangka Agustinus Sinaulan enggan ikut dalam rekonstruksi kendati hadir waktu itu. Pascarekonstruksi hingga kini Kemi tak lagi mendengar kabar kelanjutannya. Dia sungguh berharap adanya secuil keadilan. DI MANA HATI NURANI APARAT PENEGAK HUKUM DAN PELAKU (TERSANGKA) ????????????????????



BUKTI -BUKTI PEGANGAN SAYA SEBAGAI KORBAN SELAIN  SURAT-SURAT KETERANGAN DARI POLISI JUGA PARA SAKSI-SAKSI , DAN SAYA SENDIRI SEBAGAI SAKSI KORBAN.

ADA JUGA PEGANGAN SAYA YANG SANGAT KUAT YAITU : DIMANA TAHUN LALU PERNAH PENGACARANYA DARI SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU MENAWARKAN KEPADA SAYA SEBAGAI KORBAN MAU MINTA GANTI RUGI BERAPA ATAS SEMUA KERUGIAN YANG SAYA ALAMI INI ,,YANG MENYEBABKAN SAYA MENGALAMI CACAT PERMANEN . DIMANA PADA SAAT ITU PENGACARAHNYA DARI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU,, MENAWARKAN GANTI RUGI TERSEBUT DI KANTOR POLTABES MANADO DI DEPAN PARA POLISI LALULINTAS YANG MENYELIDIKI KASUS SAYA,,, JUGA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SAYA YANG MENDAMPINGI SAYA ,,, TAPI SAMPAI SEKARANG TAWARAN TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKSANAKAN OLEH TERSANGKA.
DARI TAWARAN TERSEBUT MEMBUKTIKAN BAHWA SECARA TIDAK LANGSUNG ,, BAHWA SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN DAN PENGACARAHNYA ,TELAH MENGAKUI BAHWA MEMANG BENAR YANG MENABRAK SAYA ADALAH SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN ALIAS UTU.
TAPI SAMPAI SEKARANG SI TERSANGKA AGUSTINUS SINAULAN  ALIAS UTU (ARUS) MASIH BEBAS ,, DIMANA KEADILAN INI ????????????????????????????????????


Dukungan Doa serta Bantuan dan Perhatian anda semua saya ucapkan terima kasih banyak God Bless You All. ,,,nomor rekeningku Bank Mandiri Manado Kec. Wanea. A/N : KEMI MANURIP nomor rekening : BANK MANDIRI  :  NO REK :  1500007488115